MK: Putusan Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Berlaku Nanti
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan perkembangan perkara uji materi Undang-undang Pilkada terkait pengaturan cuti kampanye yang diajukan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
"Perkara itu masih dalam proses pembahasan dalam RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim). Jadi nanti kita segera selesaikan," kata Arief dalam acara Refleksi Kinerja MK tahun 2016 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.
Menurut dia, belum diputusnya perkara itu tak akan mengganggu proses Pilkada. Sebab selama undang-undang itu belum dianulir MK, aturan itu tetap berlaku dan menjadi rujukan hukum.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau tahapan sudah berlangsung, tidak masalah, tetap Undang-Undang Pilkada yang saat ini berlaku menjadi kepastian hukum. Putusan ini berlaku untuk ke depan," ujar dia.
Arief juga membantah bahwa MK lamban dalam mengambil keputusan. Sebab, MK membutuhkan waktu untuk mendengar keterangan semua pihak, agar menghasilkan keputusan berkualitas. Apalagi undang-undang itu memiliki kompleksitas tersendiri.
"Jadi ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan," kata dia.
Sebelumnya Ahok menggugat Undang-Undang Pilkada ke MK, terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang kembali mencalonkan diri di pemilu. Ahok menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).
Ahok beralasan, tak ingin cuti jabatan untuk kampanye karena mau fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.