Tujuh Buruh China di Sidoarjo Andalkan Visa Kunjungan

Kantor Imigrasi Surabaya menunjukkan tujuh orang buruh China yang tertangkap tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja, Rabu (28/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di sebuah perusahaan besi dan baja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu sore, 28 Desember 2016. Mereka bekerja dengan menggunakan visa kunjungan.

Pengungkapan tenaga kerja asing ilegal tersebut bermula ketika petugas imigrasi melakukan operasi waspada di sejumlah tempat, seperti restoran dan perusahaan. Di sebuah perusahaan industri besi dan baja di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, petugas mendapati 23 tenaga kerja asing berkebangsaan China.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dokumen tinggal mereka di Indonesia. "Dari 23 pekerja asing yang diperiksa, 16 orang dokumennya lengkap dan sesuai prosedur, sementara tujuh orang bekerja menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Agus Widjaja, di kantornya pada Rabu malam.

Tujuh warga China yang diamankan itu ialah WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. Mereka masuk ke Indonesia pada 21 November 2016 lalu melalui Bandara Juanda Surabaya, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan B211 yang dibuat di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, China.

Mereka diterbangkan oleh sebuah perusahaan jasa tenaga kerja di negara asal. "Sedangkan 16 tenaga kerja yang dokumennya lengkap dan sesuai prosedur sudah sejak delapan bulan lalu bekerja di perusahaan," kata Agus.

Kepala Bidang Pengawasan Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Sandi Andaryadi, menambahkan, tujuh pekerja asing ilegal itu dipekerjakan di perusahaan besi dan baja sebagai teknisi mesin.

"Kami lakukan pemeriksaan dulu untuk mengetahui pelanggarannya. Kalau melanggar Keimigrasian, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia. Kalau ada pelanggaran pidananya, tentu saja akan dilaksanakan proyustisia," kata Sandi.