Tiba di Palembang, Bupati Banyuasin Ditahan di Rutan Pakjo
- VIVA/Adjie YK Putra
VIVA.co.id – Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian, langsung dibawa ke rumah tahanan setibanya di Palembang, Rabu siang, 28 Deember 2016. Tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya itu ditahan di Rutan Pakjo Palembang, bersama dua tersangka lainnya, yakni Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami dan Kirman dari swasta.
Setibanya di Rutan Pakjo, Yan Anton tak banyak komentar atas kasus yang menjerat dirinya tersebut. "Alhamdulilah sehat. Saya siap disidang, tinggal menunggu jaksa" kata Yan di Palembang.
Pelaksana harian Kepala Rutan Pakjo, Basroni, mengatakan setelah dilimpahkan oleh penyidik KPK untuk menjalani persidangan, Yan bersama dua tersangka lainnya ditempatkan di ruang karantina, sebelum dimasukkan ke sel tahanan Tipikor.
"Setiap tahann baru memang ditempatkan diruang karantina dahulu, kurang lebih satu pekan" kata Basroni. Selama ditahan di Pakjo, Yan masih dapat dibesuk oleh keluarganya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riyadi, mengatakan pelimpahan berkas Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian serta Rustami Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Muba dan Kirman kini telah memasuki tahap dua.
"Untuk sidang mungkin awal Januari 2017 nanti," kata Roy singkat di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam perkara ini, Yan Anton dijerat sebagai tersangka, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha bernama Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Dalam menjalankan aksinya, Yan dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami, lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.