Eks Kepala BPJN Maluku dan Malut Didakwa KPK Terima Suap

Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pihak. Penerimaan uang itu terkait upaya Amran atas usulannya, agar anggota Komisi V 'menjual' program aspirasi melalui proyek pembangunan, atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Demikian tertuang dalam dakwaan Amran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.

Iskandar menyebutkan bahwa Amran menerima uang dari beberapa rekanan yakni dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp7.275.000.000 dan SGD1.143.846, kemudian dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahya Mas Perkasa sejumlah Rp4.980.000.000, Hong Arta John Alfrad selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) sejumlah Rp500.000.000, Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri senilai Rp500.000.000, dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri sejumlah Rp600.000.000.

Jaksa Iskandar mengatakan, penerimaan suap itu bersama-sama sejumlah anggota Komisi V DPR RI, yakni, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro, serta Musa Zainuddin.

"Mengupayakan usulan program aspirasi anggota Komisi V untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara agar nantina proyek-proyek tesebut dapat dikerjakan oleh para rekanan yakni Abdul Khoir, Sok Kok Seng, Hong Arta Jhon, Henock Setiawan, dan Charles Fransz," kata Jaksa Iskandar.

Jaksa juga menyebut Amran sebagai "broker" suap antara para pengusaha itu dengan anggota Komisi V DPR RI. Itu bermula Juli 2015, bertepatan dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L) antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR.

Ketika itu, Amran menginformasikan kepada Abdul khoir dan Hong Arta John Alfred bahwa ada proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tahun 2016.

"Berkenaan dengan rencana realisasi program aspirasi itu, terdakwa juga menginformasikan kepada Abdul Khoir dan Hong Arta John Alfred bahwa terdakwa sudah komunikasi dengan Komisi V DPR RI terkait rencana alokasi program aspirasi di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Iskandar.

Untuk merealisasikan alokasi program itu, Amran lantas menyampaikan kepada Abdul Khoir dan rekan lainnya soal keperluan dana untuk diminta anggota Komisi V DPR yang akan 'menjual' penempatan program aspirasi di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

"Untuk memenuhi keperluan dana yang disampaikan oleh terdakwa (Amran) kemudian Abdul Khoir, So Kok seng, Hong Arta John, Henock Setiawan, dan Charles beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa, Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan, Musa Zainuddin, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini," ujar Jaksa Iskandar.

Atas perbuatan itu, Amran didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (asp)