Meski Aneh, KPK Tetap Hormati Putusan Bebas La Nyalla

Terdakwa kasus suap dana hibah yang juga Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengaku tetap menghormati putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Matalitti. Meskipun, putusan bebas dalam kasus tindak pidana korupsi itu dianggap aneh.

"Ketika kami supervisi koordinasi dengan Kejagung, ketika itu kasusnya kami yakin (ada tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut). Namun  kalau ada yang aneh dalam putusan hakim, kami tetap hargai juga," kata Saut kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu,  28 Desember 2016.

Walaupun putusan bebas, majelis hakim yang dipimpin Supeno tetap memberikan kesempatan Jaksa Penunutut melakukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengaku akan mempertimbangkan.

Merespon itu, Saut mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung upaya hukum yang akan diambil Kejagung.

"Untuk kemudian bila 14 hari ke depan jaksa penuntut lakukan upaya hukum, kami harus dukung juga," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jatim melalui Kejaksaan Agung mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim.

Modusnya yakni dengan membeli saham Bank Jawa Timur menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim. Namun, 3 dari 5 hakim yang menangani perkara itu memutuskan La Nyalla tidak bersalah, sehingga ia divonis bebas.

(mus)