KPK Periksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Rabu, 28 Desember 2016.

Ervan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ervan menjadi saksi untuk tersangka Eddy Sindoro, mantan Presiden Direktur Lippo Group. "Ervan Adi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bersama Ervan, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Vika Andreani, serta Yendra Andreani dari unsur swasta. "Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama," kata Febri menambahkan.

Terkait kasus ini, kantor PT Paramount Enterprise International pernah digeledah KPK. Tindakan ini dilakukan setelah KPK menangkap tangan Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, karena diduga menerima suap dari Eddy melalui Doddy Aryanto Supeno.

Belakangan, Eddy ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus. 

Mantan Presiden Komisaris Lippo Gorup tersebut diduga menyuap Edy Nasution, agar Peninjauan Kembali perkara yang diajukan anak perusahaan Lippo Group diterima.

(mus)