Polisi Tangkap 11 Perazia Restoran Social Kitchen Solo

Polisi membekuk tiga pelaku sweeping di Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih memburu 63 pelaku lain dalam kasus pengerusakan, sweeping dan penganiayaan di restoran Social Kitchen Solo. Saat ini polisi telah menahan 11 pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

"Kita kantongi 74 nama yang diduga terlibat dalam kasus sweeping di restoran Social Kitchen Solo beberapa waktu lalu. Baru 11 tersangka yang kita tahan. Jadi masih ada tersangka lain yang kita kejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova di Semarang, Selasa, 27 Desember 2016.

Djarod mengimbau agar para pelaku yang kini masih dalam pengejaran untuk menyerahkan diri. Sebab polisi telah berjanji akan memburu seluruh pelaku yang jelas-jelas terlibat dalam aksi sweeping di Solo pada 18 Desember 2016 lalu.

Terbaru, polisi menangkap tiga pelaku aksi anarkis tersebut. Ketiganya masing-masing; Sri Asmoro Eko Nugroho (39 tahun), warga Joyontakan, Sarengan Surakarta, Mujiono Laksito (46 tahun) serta Kombang Saputra (26 tahun), warga Sukoharjo. Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda malam dan pagi tadi.

"Dari tiga tersangka ini sudah lama kita kejar, karena tersangka tersebut tidak berada di tempat tinggalnya. Satu kita tangkap di rumah temannya dan yang dua di pertokoan kosong di Kartosuro, Sukoharjo," tutur Djarod.

Ketiga tersangka langsung digelandang oleh di tahanan Markas Polda Jateng di Semarang, sekira pukul 14.50 WIB. Peran Mujiono Laksito, kata Djarod, karena ia terlibat langsung sesaat sebelum tindakan penganiayaan, pencurian di lokasi. Sementara dua pelaku lain ikut serta terlibat dalam aksi perusakan di tempat kejadian perkara.

"Kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk lebih mengetahui peran mereka," ujarnya.

Sebelum menangkap tiga pelaku, delapan pelaku lain telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Mereka masing-masing; Edi Lukiton Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto, Margiyanto, Yudi Wibowo serta Rabu Muda Adi Nugroho.