Jangan Sembarangan Nyalakan Kembang Api di Kuta
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Jelang pergantian tahun, salah satu kegiatan yang sering dilakukan warga adalah menyalakan petasan dan kembang api. Sayangnya, di kawasan Kuta, Bali, dan sekitarnya, aktivitas tersebut dilarang. Hal itu ditegaskan oleh Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara.
Menurut dia, larangan itu berdasarkan kesepakatan antara Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dengan para tokoh masyarakat setempat.
"Tidak boleh. Sudah kami imbau. Itu semua berdasarkan kesepakatan antara Muspika dan para tokoh," kata Sumara, Selasa, 27 Desember 2016.
Selain kesepakatan, larangan itu juga diatur dalam aturan adat. "Ada aturan desa adat soal larangan menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta," ungkapnya.
Ada tiga poin larangan yang termuat dalam aturan tersebut. Pertama, melarang keras penjualan mercon dan kembang api di kawasan Desa Adat Kuta.
Kedua, melarang keras penyalaan mercon dan peluncuran kembang api di jalanan, pemukiman padat penghuni dan tempat yang berisiko bagi keamanan bersama.
Ketiga, mengalokasikan dan mengarahkan peluncuran kembang api pada malam tahun baru di Pantai Kuta dengan zona-zona tertentu, mulai pukul 22.00 WITA pada 31 Desember 2016 hingga pukul 02.00 WITA 1 Januari 2017.
"Perayaan tahun baru boleh menyalakan kembang api. Tapi, ada waktu tertentu dan zona khusus,” jelasnya.
Pelarangan itu sendiri bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, akibat petasan dan kembang api, sebuah sarana akomodasi pariwisata di Kuta terbakar.