Data Warga China di Indonesia
- VIVAnews/ Aceng Mukaram
VIVA.co.id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 18 Desember 2016, jumlah warga asing asal China yang berada di Indonesia berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) mencapai 31.030 orang. Sementara mereka yang memegang izin tinggal sementara (ITAS) untuk bekerja mencapai 27.254 orang.
"KITAS untuk WNA RRC sebanyak 31.030 dan ITAS untuk TKA RRC sebanyak 27.254 untuk bekerja," kata Seskab Pramono Anung dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Sabtu, 24 Desember 2016.
Sementara itu, data perlintasan seluruh warga asing mencapai 8.974.141 orang. Mereka yang merupakan warga China mencapai 1.401.443 orang dan yang keluar 1.452.249 orang. Sampai November 2016, sebanyak 95.846 warga China tercatat mengantongi izin tinggal kunjungan. Penerima bebas visa kunjungan ini boleh tinggal maksimal 30 hari.
Mayoritas warga China yang datang untuk keperluan bisnis dan investasi jauh lebih banyak, ketimbang yang datang untuk melancong atau belajar. Dari periode tersebut, telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian, termasuk mendeportasi WNA asal China sebanyak 1.837 orang dari jumlah 7.787 orang pelaku secara keseluruhan.
“Ada sebanyak 126 berkas perkara pidana hukum atau pro justitia dari 329 berkas perkara yang diajukan pada 2016,” katanya. (ase)