Polisi dan Warga, Pelaku Dominan Kekerasan pada Wartawan

Aksi unjuk rasa Jurnalis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Sepanjang tahun 2016 mulai bulan Januari hingga Desember dianggap menjadi tahun yang mencekam bagi para jurnalis. Salah satu penyebabnya, masih banyaknya kekerasan yang dialami oleh para pekerja media saat melakukan peliputan. Bahkan, angka kasus kekerasan pada tahun 2016 tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono mengatakan, sepanjang tahun 2016 terdapat 78 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terduga pelaku kekerasan itu, pada urutan pertama adalah warga yakni sebanyak 26 kasus.

"Yang menarik dari 78 kasus ini memang yang terbesar dilakukan oleh warga atau masyarakat biasa ada 26 kasus," kata Suwarjono saat menggelar jumpa pers catatan akhir tahun AJI Indonesia dengan tema "Jurnalis dalam Tekanan Rezim Baru" di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 23 Desember 2016.

Namun yang sangat ironis kata dia, terduga pelaku kekerasan terhadap jurnalis pada urutan kedua adalah oknum aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan mengerti dengan hukum.

Suwarjono mengatakan, seharusnya jika ada pemberitaan yang tidak berkenan maka bisa diselesaikan dengan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan atau mekanisme hukum. Oleh karena itu ketidakpuasan bukan diselesaikan dengan tindakan kekerasan.

"Tapi yang kedua kami juga prihatin ketika jumlah di situ pelaku kedua terbanyak adalah aparat. Yaitu dari aparat Kapolisian kemudian TNI kemudian Satpol PP kemudian ada juga aparat pemerintahan," ujarnya menambahkan.

Suwarjono menjelaskan, pada tahun 2016 ada 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan terduga pelaku oknum aparat Kepolisian. Angka itu hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni 14 kasus. Namun, selama dua tahun terakhir ini, terjadi peningkatan dua kali lipat dibanding tahun 2014 yang hanya tujuh kasus. Dia menyebut bahwa selama dua tahun berturut-turut, oknum aparat Kepolisian berada di peringkat kedua terbanyak sebagai terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan.

"Artinya apa, Kepolisian diharapkan menjadi penegak hukum tapi malah memelopori kekerasan dan melakukan pembiaran terhadap para pelaku. Tidak pernah diproses. Ini yang kami telah surati. AJI selama dua tahun berturut-turut sampai tahun ini menjadikan polisi musuh kebebasan pers karena menjadi pelaku kekerasan terbanyak kedua," ujarnya menerangkan.

Kekerasan yang dialami jurnalis dalam menjalankan tugasnya berbagai jenis. Mulai dari ancaman teror, pengrusakan alat, intimidasi lisan oleh oknum pejabat publik, perusakan data hasil peliputan, ancaman kekerasan, pengusiran atau pelarangan liputan hingga kekerasan fisik.

Data kasus kekerasan dari AJI berdasarkan kategori pelaku:

1.  Warga 26 kasus
2.  Polisi 13 kasus
3.  Pejabat pemerintah 8 kasus
4.  Tidak dikenal 5 kasus
5.  TNI 6 kasus
6.  Satpol PP/Aparat pemerintah daerah 6 kasus
7.  Kader Partai Politik/Caleg 6 kasus
8.  Ormas 3 kasus
9.  Pelajar/mahasiswa 2 kasus
10. Hakim 1 kasus
11. Aparat pemerintah 1 kasus
12. Advokat 1 kasus.

(mus)