Korupsi Alat Kesehatan, KPK Periksa Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Jalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat, 23 Desember 2016. 

Atut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Provinsi Banten, dimana dia telah ditetapkan menjadi tersangka.

"RAC (Ratu Atut Chosiyah) akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Ratu Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013 sejak awal 2014 lalu. 

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Atut tercatat baru diperiksa KPK tak lebih dari tiga kali. Padahal, dalam kasus ini, Wawan telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Serang. 

Dalam kasus ini, Atut yang merupakan ibu dari calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, diduga mengatur pemenang lelang proyek alkes di Banten dan menerima komisi dari perusahaan yang dimenangkannya.

Adapun Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menaikkan harga barang pada proyek ini. 

Selain kasus ini, Atut sebelumnya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Di tingkat Kasasi, MA justru memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.