Ratna Sarumpaet Minta Kasus Dugaan Makar Dirinya Dihentikan
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Tersangka dugaan makar Ratna Sarumpaet, membantah terlibat makar. Ia juga menyatakan tidak pernah ikut pertemuan dengan sejumlah aktivis yang menjadi tersangka dugaan makar. Untuk itu, ia meminta agar kasusnya dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Saya layak diberikan SP3. Saya berharap itu dipikirkan oleh pihak kepolisian," kata Ratna usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.
Ratna menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dia mengaku dicecar penyidik sebanyak 33 pertanyaan sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas. Ia pun berharap keterangan dirinya bisa menjelaskan sesuatu, agar penyidikan ini segera berakhir. "Karena kelamaan kita begini terus. Jadi mudah-mudahan ini bisa menolong kepolisian apa yang saya jelaskan tadi. Supaya untuk mengerucutkan persoalan, jadi enggak berlarut-larut," katanya.
Mengenai materi pemeriksaan, dia mengaku perihal seputar kedekatan dengan Sri Bintang dan beberapa pertemuan yang diduga sebagai upaya makar. "Lebih ke pidato Pak Sri Bintang waktu di Kalijodo. Saya memang hadir di situ, tapi hanya setengah jam karena acaranya enggak berlangsung lancar. Jadi ketika pidato itu dibacakan, saya enggak tahu dan saya juga enggak tahu bagaimana isinya. Tadi sempat diputar (video), saya enggak relevan mengomentari. Saya enggak tahu," katanya.
"Saya pribadi, saya tidak pernah terlibat sejak pertama di Sari Pan Pacific dan di UBK. Dari awal saya menolak hadir," tambahnya.
Mengenai surat yang dibuat Sri Bintang ke MPR/DPR dan meminta mandat Presiden Jokowi dicabut, ibunda artis Atiqah Hasiholan ini mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun tidak tahu apakah Sri Bintang “bermain” sendiri atau tidak. "Saya enggak tahu juga. Jadi gini, saya hanya menjawab yang hanya saya tahu. Saya enggak tahu siapa yang bermain dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Ahkmad Leksono, mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya tidak dikonfrontir dengan Sri Bintang yang juga dalam waktu bersamaan diperiksa penyidik. "Pak Sri Bintang di Unit 5, dan Bu Ratna di Unit 3. Jadi enggak ada konfrontasi sama sekali," ucapnya.
Ia pun menegaskan, jika penyidik masih memerlukan kliennya diperiksa sebagai saksi, maka kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. "Prinsipnya kita harapkan tidak ada lagi pemanggilan. Tapi prinsipnya jika masih dibutuhkan lagi Bu Ratna akan kooperatif memenuhi panggilan," katanya.