Libur Natal, Truk Dilarang Lewat Tol 23-26 Desember

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan larangan truk angkutan barang melintas di ruas tol tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan yang akan mudik.

"Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang dinamis jelang Natal telah terbit aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Kamis, 22 Desember 2016.

Dengan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, kata Budiyanto, diharapkan dapat memberikan kontribusi ruang yang lebih luas untuk kendaraan di luar angkutan barang, khususnya kendaraan penumpang baik pribadi maupun umum. "Sehingga kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan Natal, Tahun Baru, liburan dan mudik serta balik dapat berjalan dengan lancar," katanya.

Ia pun menjelaskan, pembatasan jam operasional truk tidak berlaku bagi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Truk angkutan barang dilarang melintas pada tanggal 23 Desember mulai berlaku pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 WIB.

Berikut ruas tol yang dilarang dilintasi truk:

1. Tol Merak-Cijupa-Kembangan-JORR W2

2. Tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir

3. Tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi

4. Tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur

5. Tol Cawang-Bogor-Ciawi.