Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella Bebas

Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, bisa kembali menghirup udara bebas setelah selesai menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Rio keluar dari lapas Kamis, 22 Desember 2016, sekitar pukul 10:00 WIB. Rio disambut kolega dan beberapa anggota organisasi masyarakat.

Rio mengaku bersyukur bisa kembali bebas usai menjalani hukuman. Dari vonis hakim 1,5 tahun, Rio mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama empat bulan.

"Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan, atau tepatnya 425 hari," kata Rio di depan Lapas Sukamiskin, Kamis, 22 Desember 2016.

Dia mengaku mendapatkan banyak hikmah dari kehidupannya di balik jeruji. "Ketika menuju pintu gerbang kebebasan, saya tinggalkan semua kepahitan dan kekecewaan, termasuk dendam. Saya simpan semua agar keluar dari penjara dengan realitas yang ada," tuturnya.

Ke depan, dia tetap akan kembali terjun ke dunia politik, untuk memastikan koleganya tak terjerumus kasus korupsi, seperti yang pernah dialami. "Tapi bukan berarti saya tidak berteriak untuk keadilan. Ini agar tidak terjadi lagi korban seperti saya," ujar Rio.

Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Rio juga diwajibkan bayar denda Rp50 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Pemberian itu patut diduga masih ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Rio Capella selaku anggota DPR di Komisi III. Rio mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung.

Gatot sedang tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (ase)