KPK Perpanjang Penahanan Dua Penyuap Wali Kota Cimahi
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka penyuap Wali Kota Cimahi Atty Siharti. Keduanya adalah Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanu Brata.
"Diperpanjang penahanannya 40 hari, dari 22 Desember 2016 sampai 30 Januari 2017 untuk dua tersangka, TDB dan HSG ini yang (terkait kasus) Cimahi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2016.
Febri menjelaskan, perpanjangan penahanan dua tersangka itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada tahun 2017. Triswara dan Hendriza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 2 Desember 2016 lalu.
Keduanya menyuap Wali Kota Cimahi Atty dan suaminya M Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode, sebesar Rp500 juta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya uang suap yang diberikan sebanyak Rp6 miliar dari nilai proyek Rp57 miliar.
(mus)