Dimas Kanjeng segera Diadili Kasus Penggandaan Uang

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Tersangka utama kasus penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46), tak lama lagi diadili. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Informasi diperoleh menyebutkan, berkas perkara Dimas Kanjeng yang sudah P21 ialah perkara penipuan dengan pelapor Prayitno Supriadi, warga Jember. Tersangka Dimas Kanjeng beserta barang bukti (tahap kedua) akan diserahkan kepada Kejaksaan pada 3 Januari 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa berkas perkara Dimas Kanjeng sudah P21. "Sudah P21 kemarin. Kami tunggu dari Polda tahap duanya," ujarnya dihubungi VIVA.co.id pada Rabu, 21 Desember 2016.

Pada bagian lain, dikabarkan hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim memeriksa lagi Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara. Yayasan itu adalah nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, padepokan yang dipimpin Taat Pribadi.

Ini pemeriksaan kali keempat untuk Marwah Daud. Ke Polda Jatim, anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia itu didampingi tim pengacaranya.

Salah satu advokat yang mendampinginya, Muhammad Soleh, membenarkan bahwa Marwah Daud menjalani pemeriksaan. Dia juga mengaku akan menemui Dimas Kanjeng di dalam tahanan Markas Polda Jatim. "Bu Marwah masih di dalam. Kami mau nemui Pak Taat dulu," katanya.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik setelah dia ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. 

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

(ren)