Dahlan Iskan Minta Hakim Izinkan Berobat ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, memohon kepada Majelis Hakim agar diizinkan bepergian ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatan akibat tranplantasi hatinya. Terdakwa korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu menjaminkan anggota keluarga untuk keperluan izin berobat ke luar negeri.
Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukum Dahlan usai sidang tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016. "Permohonan tertulis kami sampaikan ke Majelis Hakim tadi," kata Agus Dwi Harsono, anggota tim pengacara Dahlan.
Dia menjelaskan, kliennya harus menjalani perawatan berkala tiga kali dalam setahun sejak melakukan tranplantasi hati di Tiongkok beberapa tahun lalu. Seharusnya, pada Oktober lalu Dahlan memeriksakan kesehatannya di rumah sakit di Tianjin, Tiongkok. Tapi karena sudah tersangka dan dicekal itu tidak bisa dilakukan.
Untuk meyakinkan hakim, kata Agus, rekam medis Dahlan disertakan dalam surat permohonan. Pernyataan nggota keluarga Dahlan siap menjadi jaminan juga dilampirkan. Tim pengacara mantan Direktur Utama PLN itu, termasuk Yusril Ihza Mahendra, juga siap menjaminkan diri.
Agus menjelaskan, masa penahanan kota Dahlan sebetulnya berakhir pada 6 Desember 2016. Tapi dia tak menjelaskan apakah hakim memperpanjang masa penahanannya atau tidak. "Ini masalah hak asasi manusia, karena itu kami yakin hakim mengabulkan," ujarnya.
Dahlan Iskan pernah berhasil meyakinkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar penahanannya dialihkan dari tahanan penjara ke tahanan kota. Waktu itu, Dahlan ditahan Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Malam pertama di dalam tahanan, kesehatan Dahlan langsung memburuk. Petugas terpaksa menempatkannya di Klinik Rutan Medaeng, tidak di dalam tahanan yang disebut sel masa pengenalan lingkungan. Dua hari kemudian dia baru berbaur dengan tahanan lain.
Tapi pada Senin sore, 31 Oktober 2016, kesehatan Dahlan mendadak buruk. Anggota keluarga buru-buru ke kantor Kejati Jatim untuk mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan sekaligus sebagai jaminan. Kejaksaan baru menyetujui pada malamnya dan sejak itu Dahlan berstatus tahanan kota.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemerintah Provinsi Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mus)