Polisi Bandung Tindak Tegas Ormas Sweeping Atribut Natal
- REUTERS / Kacper Pempel
VIVA.co.id – Kepolisian Bandung menyatakan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengatasnamakan agama atau apa pun bila kedapatan dan terbukti melakukan sweeping atribut Natal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menyatakan, pihaknya tak akan segan menindak jika ada kelompok atau ormas bertindak seenaknya. "Tidak diizinkan atau melarang melakukan sweeping di Kota Bandung, baik itu di mal, pertokoan, atau pusat perbelanjaan lain," kata Hendro di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 20 Desember 2016.
Hendro menjelaskan, ketegasan itu diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika terdapat aksi sweeping. "Kalau pun memang ada, bisa memberitahukan kepada kami untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Kerawanan aksi sweeping muncul setelah terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 56/2016 tentang Penggunaan Atribut Satu Agama oleh umat Islam jelang Natal. "MUI menyampaikan, fatwa itu asa, tetapi tidak diikuti dan tidak diizinkan ormas melakukan sweeping," tegasnya.
Untuk meminimalisasi potensi sweeping, menurutnya, dialog secara intensif dengan para tokoh agama Kota Bandung penting dilakukan agar memahami maksud dan tujuan larangan sweeping. "Untuk mengantisipasi, kami dekati tokoh - tokoh agama untuk menyampaikan bahwa tidak diizinkan melakukan sweeping," katanya.
Hendro menyebutkan, di Kota Bandung tercatat 156 gereja yang merencanakan ibadah saat Natal dan dipastikan mendapat pengamanan. "Dari 156 gereja, ada 13 gereja yang menjadi prioritas. Kenapa, karena gereja ini ada di pinggir jalan, lalu jemaahnya lebih dari seribu. Sehingga menjadi prioritas dengan penambahan personel," kata dia.