Penyuap Irman Gusman Ogah Dipenjara Jauh-jauh
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, memohon supaya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan yang dekat dengan tempat tinggal kedua anak mereka di Kota Padang, Sumatera Barat. Itu agar dua anak mereka yang masih kecil lebih mudah menjenguk.
"Kami juga memohon kami dapat menjalani masa hukum kami di Lapas atau Rutan Klas 2 B di Anak Air, Padang," ujar Memi saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Menurut Memi, lokasi yang dekat akan memudahkan dua anaknya menjenguk dan berkunjung, tanpa perlu biaya yang cukup besar. Anak paling besar dari pasutri ini masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.
Menurut Memi, sejak ia dan suaminya ditahan KPK, kedua anak mereka tidak ada yang mengurus. Mereka hanya tinggal berdua di rumah milik mendiang kakek nenek.
Xaveriandy dan Memi didakwa Jaksa KPK menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, dengan uang sebesar Rp100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman kemudian diduga menggunakan pengaruhnya guna mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto dan Memi, CV Semesta Berjaya.
(ren)