Bisnis Ayam Kampus di Surabaya Terbongkar

Dua tersangka pelaku bisnis prostitusi yang menjajakan mahasiswi di Surabaya saat ditunjukkan Polda Jawa Timur, Selasa (20/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik prostitusi yang menjajakan mahasiswi di sejumlah kampus di Surabaya.

Dalam praktiknya, bisnis ayam kampus ini telah beroperasi sejak lama dan melibatkan sejumlah mahasiswi dengan tarif kencan mencapai jutaan rupiah. "Sudah cukup lama (operasi prostitusi tersangka), terungkap melalui cyber patrol," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, Selasa, 20 Desember 2016.

Ia mengatakan, kasus ini berhasil diungkap polisi pada 18 Desember 2016. Dua tersangka diamankan, yakni AP (21), mahasiswa asal Lamongan, dan UY (28), wanita pekerja swasta asal Surabaya. AP berperan sebagai perekrut cewek bookingan, sementara UY menawarkan ke pelanggan.

Ada lima mahasiswi booking-an binaan tersangka yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan pemeriksaan, pola pemasaran bisnis lendir yang dilakukan kedua tersangka terbilang ketat. Tersangka menawarkan ayam kampusnya ke lelaki hidung belang melalui aplikasi Line atau WhatsApp, bukan media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Daerah operasi bisnis esek-esek tersangka kebanyakan di Surabaya. Terkadang di daerah pariwisata seperti Batu dan Malang. Tergantung permintaan pelanggan dimana mau berasyik syahwat. Adapun tarifnya di atas Rp1 juta, paling mahal Rp3 juta sekali kencan. "Dari Rp3 juta, misalnya, tersangka mendapatkan bagian 30 persen," kata Barung.

Selain keterangan tersangka dan saksi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni ponsel yang digunakan tersangka transaksi esek-esek, uang tunai, beberapa bungkus kondom baru, foto perempuan ayam kampus yang ditawarkan, serta percakapan transaksi kencan antara pelanggan dan tersangka.

Polisi, lanjut Barung, masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan para tersangka. Hal yang pasti, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Tersangka memperdagangkan orang untuk mendapatkan keuntungan materi.”

(mus)