Dua Penyuap Irman Gusman Berharap Dihukum Ringan

Terdakwa suap kasus alokasi gula impor Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Dua terdakwa kasus suap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016. Dalam pledoi tersebut, keduanya mengaku salah dan berharap Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang adil.

"Dan kami mohon Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan justice collabolator kami demi kemanusiaan dan demi anak-anak kami," kata Memi saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Memi, ia dan suaminya telah berkata jujur dan bersikap kooperatif selama proses hukum. Bahkan, sejak tahap penyidikan, mereka bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan yang dapat membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus dugaan suap pengaturan distribusi gula impor milik Badan Urusan Logistik (Bulog).

Dalam nota pledoi yang sama, Memi dan Sutanto juga berharap, peralatan dan semua perangkat komunikasi yang disita KPK dapat dikembalikan. Alasannya, semua keterangan dan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut kasus ini sudah didapatkan semua.

"Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan mendalam, semoga Majelis Hakim memberi putusan seringan-ringannya dan serendahnya. Kami harus bertanggung jawab terhadap 148 karyawan dan anak-anak kami," kata Memi.

Sutanto dan Memi mengajukan permohonan menjadi JC atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, saat keduanya telah menjadi terdakwa. Surat permohonan diserahkan kepada Majelis Hakim. Keduanya didakwa Jaksa KPK menyuap Irman Gusman dengan uang sebesar Rp100 juta.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Irman kemudian diduga menggunakan pengaruhnya guna mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto dan Memi, CV Semesta Berjaya.

(mus)