Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

Jaksa terdakwa penerima suap, Ahmad Fauzi, menjalani sidang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Apa jadinya jika seorang jaksa terlibat suap bertemu terdakwa korupsi yang pernah disidiknya di dalam tahanan? Mereka bisa bersitegang, bisa pula sebaliknya. Kondisi seperti itu yang dialami jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, di dalam tahanan sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016.

Fauzi adalah jaksa pidana khusus Kejati Jatim yang selama ini ditugaskan masuk tim penyidik sejumlah kasus besar. Di antaranya kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang menjerat mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana.

Fauzi menjadi terdakwa setelah tertangkap petugas Saber Pungli atas dugaan suap senilai Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus korupsi. Menjalani sidang perdana, dia tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekira pukul 10.30 WIB dan langsung dimasukkan ke tahanan pengadilan. Dia dibawa dari Lapas Sidoarjo bersama terdakwa pemberi suap, Abdul Manaf.

Di dalam tahanan, sudah ada lebih dulu Wishnu Wardhana. Dia menunggu giliran sidang setelah Dahlan Iskan. Menariknya, bertemu di dalam tahanan, Fauzi dan Wishnu langsung bersalaman dan mengobrol. Keduanya tampak akrab. Obrolan mereka sempat terganggu saat VIVA.co.id mengambil gambar.

Jaksa terdakwa penerima suap, Ahmad Fauzi (berkemeja biru), bersama terdakwa Wishnu Wardhana di dalam tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016. (VIVA.co.id/Nur Faishal)

Dalam sidang, jaksa Jovis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyampaikan bahwa komunikasi suap terdakwa dengan pemberi suap terjadi sejak 18 Oktober hingga akhirnya pemberian uang terjadi di halaman kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya pada Rabu, 23 November 2016. Pemberi suap ialah saksi kasus pengalihan lahan di Kabupaten Sumenep, Madura.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.

Jaksa juga mendakwa Fauzi dengan Pasal 11 dan 12 huruf a Undang-undang yang sama. Atas dakwaan itu, Fauzi tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang selanjutnya langsung ke agenda pembuktian. Hakim Ketua Wiwin Arodawanti memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (ase)