KPK Periksa Pejabat Pajak di Jawa Timur Terkait Kasus Suap

Pesiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, ditangkap KPK karena menyuap Pegawai Pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Yustinus Herri Sulistyo. Yustinus diperiksa menjadi saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia.

"Yustinus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Presiden Komisaris PT E.K Prima EksporI, Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa 20 Desember 2016. 

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga akan memeriksa saksi Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, serta pegawai pajak Eli Mantofani. 

"KPK juga memanggil saksi dari swasta, Uli Kanastren dan Kartika untuk tersangka RRN," kata Febri. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua tersangka. Mereka adalah Rajesh dan Handang.

Penyidik KPK menduga suap dilakukan dua tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.

(ren)