MUI: Atribut Natal Berbeda dengan Peci bagi Umat Islam

Sinterklas (ilustrasi)
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau umat Islam mematuhi fatwa lembaga itu tentang larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. 

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, mengingatkan bahwa setiap muslim wajib mematuhi fatwa itu. Fatwa MUI memang tak memiliki kekuatan hukum yang memaksa atau berkonsekuensi hukuman bagi yang melanggar.

“Tapi untuk umat Islam, ini penting, karena tidak semua umat Islam paham substansi soal Natal," kata Rafani di kantor MUI Jawa Barat di Kota Bandung pada Selasa, 20 Desember 2016.

Atribut agama dilarang digunakan oleh mereka yang bukan penganutnya sudah seharusnya menjadi perhatian. Soalnya atribut keagamaan sudah mengandung unsur identitas. Begitu juga dengan atribut untuk perayaan Natal.

"Beda dengan peci, itu bukan atribut keagamaan, tapi atribut kebangsaan. Maka orang nonmuslim pun banyak yang pakai. Umpamanya, jubah pendeta atau pastur, kan, pakai lambang salib," ujar Rafani membandingkan.

Menjelang Natal, katanya, umat Islam yang bekerja di perusahaan yang mengharuskan menggunakan atribut Natal agar tidak menggunakannya dengan menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Rafani menyarankan pegawai toko, mal, atau perusahaan yang kebetulan pemiliknya nonmuslim, harus memperjelas kebijakan atribut Natal itu diwajibkan, kesadaran sendiri, atau disiapkan. "Tapi fakta setiap tahun banyak. Sampai karyawan pom bensin saja pakai,” katanya. (ase)