Pegiat Anti-korupsi Kritik Sikap Kapolri Soal Izin Geledah

Konpers ICW dan YLBHI mengenai surat Kapolri tentang izin penggeledahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Perintah Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, kepada semua anak buahnya – bahwa aparat hukum lain tidak boleh langsung geledah lingkungan atau tempat milik Polri sebelum ada izin langsung dari dia – mendapat sorotan tajam dari kalangan pegiat anti-korupsi. Mereka menilai instruksi itu kontroversial terhadap upaya pemberantasan korupsi.  

Sorotan itu dilontarkan lembaga Indonesia Corruption Watch bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi. Mereka menyoroti instruksi Kapolri nomor KS/BP-211/XII/2016. Telegram itu berisi perintah mengenai perlunya izin Kapolri jika ada lembaga penegak hukum lain ingin melakukan penggeledahan di lingkungan Polri.

Menurut mereka, izin penggeledahan itu menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat anti-korupsi.

"Kewajiban memperoleh izin Kapolri ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas," jelas Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter, di kantornya, Senin 19 Desember 2016.

Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 dan 38 ayat 1 KUHAP, sudah diatur mengenai kewajiban meminta izin ketua pengadilan negeri, jika aparat penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan. "Kenapa perlu izin Kapolri lagi?" tanya Lalola.

Dia lantas melanjutkan, "Disebutkan bahwa penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan, ini ya non Polri ya, jika melakukan pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan di lingkungan Mako Polri, itu harus dengan persetujuan Kapolri."

Dia menyebut surat itu seolah-olah menggambarkan ketakutan Polri bila instansinya diperiksa aparat penegak hukum lain.

"Apakah pemanggilan kepada setiap anggota kepolisian merupakan ancaman terhadap lembaganya? Ini jadi tampak defensif. Bagaimana jika nanti izin Kapolri tidak juga keluar? Apa proses hukum bisa dilaksanakan?" Ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri mengeluarkan surat itu kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan. 

Dalam surat itu dijelaskan izin itu diperlukan agar setiap pemeriksaan mendapatkan pendampingan dari Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda agar dapat bersinergi.

Demikian ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto.

"Itu hanya penegasan saja. (Aturan) ini sudah lama. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2016.

 

(ren)