Saksi Sebut Panitera Sarankan Menyuap
- VIVA.co.id/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengaku pernah diberi masukan oleh Panitera Pengganti Muhammad Santoso untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Raoul yang berprofesi Pengacara ketika bersaksi untuk terdakwa Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2016.
"Dia bilang, 'Sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya untuk saya'. Dia juga bilang, 'Saya ngerti, kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan'," kata Raoul tirukan perkataan Santoso di hadapan majelis hakim.
Menurut Raoul, awalnya Santoso tidak menyebut spesifik uang yang harus disiapkan itu akan diserahkan kepada majelis hakim. Dia pun tidak memahami cara yang akan dilakukan Santoso untuk memenangkan perkaranya.
Namun, kata Raoul, saat itu Santoso juga mengarahkannya supaya bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkaranya. Tujuannya, agar Raoul menyampaikan segala keluhannya langsung kepada hakim.
"Kalau saya berasumsi sih, ya uang itu mungkin untuk lobinya Santoso ke majelis hakim," kata Raoul.
Raoul menegasakan bahwa semua bermula saat ia bertemu Santoso di PN Jakarta Pusat. Ketika itu, dirinya sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya. Kepada Santoso, Raoul menyampaikan keluhan terkait perkara yang sedang ia tangani. Setelah itu, keduanya menyepakati pemberian uang 25.000 dollar Singapura untuk hakim dan 3.000 dollar Singapura untuk Santoso.
Penyerahan uang kepada Santoso dilakukan melalui staf Raoul bernama Ahmad Yani. Tak lama setelah uang SGD28.000 diberikan, petugas KPK menangkap Ahmad Yani dan Santoso. (ase)