Izin Pemeriksaan Polisi Harus Lewat Kapolri Diminta Dicabut

Penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk membatalkan surat Kapolri nomor KS/BP-211/XII/2016.

Pasalnya, surat itu dinilai bersifat melindungi anggota Polri yang terlibat tindak pidana mapupun yang terlibat korupsi. Maka dari itu, mereka menilai bahwa surat itu perlu dibatalkan.

"Hal ini perlu dilakukan agar tetap menempatkan Polri sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi dan tidak terkesan berupaya melindungi anggotanya yang patut diduga terlibat dalam tindak pidana termasuk korupsi," tutur Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Laloa Esater, Senin, 19 Desember 2016.

Pihaknya juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera meminta Tito Karnavian untuk melakukan klarifikasi terkait surat tersebut juga membatalkannya.

"Harapannya ke depan meminta presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi ke Kapolri, dan Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, para penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan pengadilan yang akan melakukan penggeledahan di lingkungan Markas Kepolisian Republik Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kapolri Tito Karnavian.

Hal itu berdasarkan surat Kapolri nomor KS/BP-211/XII/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Idham Azis. Surat itu ditunjukan kepada jajaran Kapolda dan Kabidpropam.

"Itu hanya penegasan saja. (Aturan) ini sudah lama. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes pol Rikwanto.