Bantah Sweeping Atribut Natal, FPI Jatim Bawa Polisi ke Mal

Polisi menangkap 20 simpatisan FPI yang diduga terlibat aksi perusakan dan pembakaran terhadap sekretariat GMBI. Foto ilustrasi massa FPI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, yang mengimbau kepada sejumlah pengelola mal di Surabaya agar tak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal, mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat.

Sebagian di antaranya menyayangkan aksi itu, karena dianggap sebagai sweeping terhadap atribut Natal. Sebagian lain tak justru mendukung aksi FPI tersebut.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim, Ali Fahmi membantah aksi FPI Jatim di mal di wilayah Surabaya itu disebut sebagai sweeping. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh FPI hanyalah aksi sosialisasi.

"Itu bukan sweeping. Kalau sweeping kenapa kami harus bawa-bawa polisi," kata Ali di Surabaya, Senin, 19 Desember 2016.

Ali menganggap tudingan yang mengarah kepada FPI tersebut sama sekali tidak benar. Karena aksi dilakukan secara santun dan mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian. "Kami hanya menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal. Menurut Iqbal, aksi yang dilakukan oleh FPI di sejumlah mal di Surabaya, Minggu 18 Desember 2016 lalu, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sehingga, tidak terjadi aksi sweeping seperti yang dituduhkan.

"Semuanya berjalan lancar, saya jugat ikut mengawal," kata Iqbal.

Iqbal menyayangkan masih banyaknya anggapan miring terkait kinerja polisi saat aksi itu berlangsung, khususnya di media sosial. "Di media sosial itu masih banyak yang menganggap kami melakukan pembiaran, padahal kita mengawal ketat, dan tidak ada sweeping hanya sosialisasi atau ta’aruf saja," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, DPD FPI Jatim melakukan kegiatan mendatangi sejumlah mal di Surabaya. Kegiatan itu dalam rangka memberikan imbauan kepada pengelola mal, agar tidak memaksa karyawan yang beragama Islam untuk mengenakan atribut Natal. (ase)