Tak Banding, Panitera Rohadi Segera Dieksekusi KPK

Sidang tuntutan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Rohadi. 

KPK menerima putusan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diputuskan majelis hakim kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

"KPK tidak banding atas putusan majelis hakim terhadap Rohadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.  

Dalam putusannya, hakim menilai Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp300 juta dari kakak pendangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. 

Suap itu diberikan untuk mengurusi perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Febri, vonis tujuh yang dijatuhkan hakim masih prosorsional terhadap tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara untuk Rohadi. Sebab itu, pihaknya tidak mengajukan banding dan segera mengeksekusi Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Selian itu, merampas harta Rohadi yang dijatuhkan hakim untuk negara. "Kami akan segera eksekusi," kata Febri.

Selain perkara suap tersebut, Rohadi yang juga pernah menjabat panitera di PN Bekasi masih dijerat KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dua kasus itu prosesnya masih di tahap penyidikan. 

Dalam perkara ini, penyidik sudah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, satu unit mobil Toyota New Yaris, serta menyegel RS Reysa di Indramayu.