Aparat Hukum Mau Geledah Kantor Polri Harus Seizin Kapolri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Para penegak hukum – baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Pengadilan – yang akan melakukan penggeledahan di lingkungan Markas Komando Kepolisian Republik Indonesia harus terlebih dahulu dapat izin dari Kepala Polri, yaitu Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Hal itu berdasarkan surat Kapolri nomor KS/BP-211/XII/2016, yang ditanda tangani oleh Kepala Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Idham Azis. Surat itu ditunjukan kepada jajaran Kapolda dan Kabidpropam. Demikian ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto.

"Itu hanya penegasan saja. [Aturan] ini sudah lama. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2016.

Rikwanto menuturkan, setiap penggeledahan di Marko Polri harus didampingi oleh Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda agar dapat bersinergi.

"Ada beberapa kejadian langsung dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan Polri gini-gini di media. Kok kita enggak tahu ada masalah," ujarnya.

(ren)