Soal Ormas Asing, Anang Hermansyah Usul Diproteksi

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota DPR dari Fraksi PAN, Anang Hermansyah turut mengomentari polemik Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.

Menurut dia, aturan pelaksana tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, menurut Anang, harus ada langkah proteksi pemerintah kepada generasi muda khususnya dalam pemahaman kebangsaan. 

"Saya mengusulkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus kembali diintensifkan. Sifatnya bukan komplementer tapi elementer," kata Anang dalam keterangan pers kepada VIVA.co.id, Sabtu 17 Desember 2016.

Anang menjelaskan, penanaman terhadap Pancasila sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara dapat menjadi tameng ideologi luar yang masuk ke Indonesia. Dia meyakini, bila Pancasila dipahami dan dilaksanakan secara paripurna bisa menangkal efek negatif ideologi asing. 

"Pintunya terletak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristekdikti untuk merumuskan soal pendidikan Pancasila masuk dalam mata pelajaran dan mata kuliah," ujarnya menambahkan.

Guna merealisasikan gagasan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenristekdikti dapat bekerja sama dengan MPR untuk menyusun soal pendidikan Pancasila bagi generasi muda. 

"MPR sejak tahun 2009 telah menjadi lembaga yang menyebarluaskan empat pilar, salah satunya Pancasila. MPR bisa dijadikan mitra pemerintah untuk menyusun roadmap soal pendidikan Pancasila ini." 

Di bagian lain Anang menyebutkan, pendidikan Pancasila di bangku sekolah dan perguruan tinggi tentu berbeda seperti yang terjadi di era Orde Baru. Pendidikan Pancasila saat ini harus dilakukan secara partisipatoris, emansipasi dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

(mus)