Djarot Berharap Pengadangnya Dihukum Ringan
- Ade Alfath - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mengapresiasi sikap ksatria yang ditunjukan terdakwa Naman Sanip. Dia adalah terdakwa pengadang kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, saat Djarot hendak kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Menurut Djarot, terdakwa sudah bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena bersedia diajak berdialog ketika aksi pengadangan terjadi.
"Beliau itu gentle menyampaikan, ketika saya tanya siapa komandannya? Mereka pada diam kan, para pengadang-pengadang itu. Kemudian terdakwa yang muncul menemui saya, itu seorang yang ksatria," kata Djarot usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jum'at 16 Desember 2016.
Menurutnya, tak banyak dari pelaku pengadang yang bersedia bertanggung jawab. Bahkan salah satu pengadang di Petamburan, sampai ada yang masuk Daftar Pencarian Orang.
Atas dasar itu, Djarot berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk memberi hukuman ringan pada terdakwa. Apalagi, secara pribadi dia mengaku telah memaafkan Naman.
"Harapan saya ya kalau memang dihukum jangan terlalu lama. Tapi tergantung hakim," ujarnya.
Naman yang bekerja sebagai tukang bubur keliling disidang karena melakukan pengadangan kampanye di Kembangan Utara pada 18 November 2016.
Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Naman dengan pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.
(mus)