Ganjar: Putusan MA Tak Hentikan Operasi Pabrik Semen Rembang

Pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, tak berdampak pada penghentian operasi pabrik.

"Saya kok tidak membaca satu pun di dalam putusan (MA) itu menghentikan pabrik, atau ada yang membaca, atau saya yang tidak cermat," kata Ganjar usai menemui puluhan warga Samin di kantornya, Semarang, Kamis, 15 Desember 2016.

Ganjar pun mengaku heran terhadap opini yang menyebutkan putusan MA terkait pencabutan izin lingkungan, akan otomatis menutup pabrik semen di Rembang. Keheranan itu juga dia ungkapkan dalam rapat terbatas dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

"Dalam diskusi (kemarin) saya sampaikan, kenapa semua bicara penghentian pabrik, termasuk yang demo itu. Saya baca satu pun tidak ada. Saya tanya Menteri Lingkungan Hidup, tidak ada, saya tanya menteri BUMN juga tidak ada," ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, gubernur juga sempat menanyakan hal itu kepada salah satu pihak penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, yang turut hadir dalam rapat terbatas itu. "Salah satu penggugat juga menyatakan tidak menghentikan pabrik. Jadi ada yang berbeda antara putusan dengan isu yang beredar, maka saya klarifikasi sekarang," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu pun menilai, Hakim MA yang tidak jeli melihat bukti yang diajukan penggugat. Sebab, terkait bukti penolakan warga yang diajukan pada 10 Desember 2014. Sementara izin lingkungan pabrik semen terbit sejak 2012 di era Gubernur Bibit Waluyo. "Mestinya menolaknya jaman dulu to, tapi kok jadi pertimbangan hakim (MA)," ujarnya.

Lebih aneh lagi, kata Ganjar, Hakim MA juga tak teliti melihat daftar nama warga Rembang yang menolak pabrik milik PT Semen Indonesia (persero) itu.  Dalam daftar nama itu, pihak penolak tercantum bekerja sebagai Ultraman, Power Rangers, copet terminal, presiden, hingga menteri yang tinggal di Manchester, Inggris.

"Sayang tidak ada yang mendalami soal ini. Dan seolah-olah itu biasa saja dan kita mengambil putusan 'no' soal ini. Ini peradilannya kacau. Ini peradilan awur-awuran yang tidak cermat ketika memutusakan soal ini," ujarnya.

Menilik salinan putusan lengkap di situs MA, setidaknya ada tiga putusan PK menyangkut persoalan pabrik semen ini.

Pertama, MA mengabulkan seluruhnya terkait PK yang diajukan perwakilan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup, atas izin pendirian pabrik semen Rembang oleh PT Semen Indonesia. 
 
Kedua, MA menyatakan batal surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2015 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen  Gresik di Kabupaten Rembang. 

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012.

Dalam rapat terbatas di Jakarta, sejumlah opsi lahir terkait nasib pabrik semen di Rembang itu. Salah satunya, kesepakatan dibentuknya tim bersama untuk meneliti dan mengkaji putusan MA.  Tim terdiri atas perwakilan Pemprov Jawa Tengah, Kementerian KLH, Kementerian BUMN, Semen Indonesia, serta tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis dari kantor kepresidenan.

"Satu minggu ini mereka bekerja. Batas waktunya sampai tanggal 17 Januari 2017. Harapanya ini jadi solusi."

(mus)