Rachmawati Cs Dinilai Tidak Melakukan Makar

Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani dan Sri Bintang Pamungkas.
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id – Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra, menilai apa yang dilakukan oleh kliennya belum termasuk kategori makar, seperti yang ada di dalam KUHP.

Seperti beberapa pasal menyebutkan, makar adalah ingin menggulingkan pemerintah, sedang berusaha menggulingkan pemerintah. Menurut Yusril, apa yang dilakukan Rachmawati dan sejumlah aktivis lainnya itu belum masuk kategori makar.

Yusril mengatakan, kliennya itu hanya ingin ke MPR dan menyampaikan aspirasi agar kembali ke UUD 1945 yang murni, sebelum diamandemen tahun 1999. Dengan begitu, hal tersebut tidak masuk kategori makar.

"Toh tidak bisa dilaksanakan MPR (kalau ingin menggulingkan pemerintah) karena memberhentikan presiden sulit. Jadi, walau pergi mendesak MPR supaya mendesak sidang, tak bisa juga," kata Yusril, di kantornya di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

Yusril menilai, keinginan Rachmawati dan sejumlah aktivis lainnya ke MPR agar majelis mengembalikan UUD 1945 sebelum amandemen, adalah sah. Karena hak semua warga negara untuk menyampaikan itu.

Namun, kalau memang dikaitkan dengan aksi damai 212 di Monas, Yusril bisa memaklumi kekhawatiran aparat. Sebab, bisa saja, ada analisis kalau sebagian massa dikerahkan ke DPR.

"Tindakan preventif kita harus hormati juga. Tapi hendaknya setelah malam 2 Desember tidak terjadi (pengerahan massa ke DPR), tidak ada yang menduduki, mestinya penangkapan ini selesai," ujar Yusril.

Dalam waktu dekat, Yusril mengatakan akan melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP yang menyangkut makar. Langkah itu penting, agar Mahkamah Konstitusi yang mengartikan itu, tidak sembarangan ditafsirkan oleh pihak penegak hukum yang lain.

Terkait kasus dugaan makar ini, polisi telah menangkap 11 orang yang dilakukan sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa sesuai Pasal 207 KUHP.

Delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang. Namun pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan Sri Bintang tidak kooperatif.