Penyuap Mantan Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dirut PT. Citra Hokiana Triutama, Edison Siahaan, dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Direktur Utama PT. Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, dituntut 4,5 tahun penjara. Menurut jaksa, Edison bersalah menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp2,5 miliar pada 2014.

Suap ini, seperti diyakini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai “pelicin” untuk memenangkan tiga proyek dengan nilai kontrak Rp24,2 miliar. 

Tiga proyek itu adalah peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak sebesar Rp18,54 miliar, peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak Rp2,74 miliar, serta peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak Rp4,93 miliar.

Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan terdakwa Edison telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun lima bulan penjara, denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Wawan di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 14 Desember 2016.

Dalam pertimbangannya, Wawan mengatakan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Sedangkan pada hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Selain tiga proyek itu, suap juga diberikan agar kebun sawit miliknya di Kampung Duri, Bengkalis, Riau, bisa dimasukkan dalam usulan revisi perubahan ruas kawasan bukan hutan.

Dalam tuntutan ini, Penuntut Umum pada KPK, Irene Putri, menjelaskan pemberian suap dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 25 Agustus dan 24 September 2014.

"Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan USD166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau," ungkap Irene.

Irene mengatakan, uang ini diberikan Edison melalui Gulat Medali Emas Manurung, orang dekatnya. 

Sedangkan suap untuk revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau, "Awalnya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektare. Namun, itu ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria karena merupakan lahan kawasan hutan produksi tetap," ujar Irene.

Kemudian, terdakwa mengajukan lokasi lain yang berada di daerah Duri, Bengkalis, seluas 120 hektare. Kawasan ini lulus verifikasi, karena masuk kawasan hutan produksi terbatas.

"Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp2,9 miliar, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI. Tujuannya untuk mempercepat pengesahan RTRW (Rancangan Tata Ruang dan Wilayah) Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau," jelas Irene.

(ren)