KPK Periksa Direktur Penegak Hukum Ditjen Pajak
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Direktur Penegak Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 14 Desember 2016. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.
"Dadang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Presiden Komisaris PT E.K. Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, selain Dadang, penyidik KPK juga memanggil Kepala Kantor PMA 6 Direktorat Jenderal Pajak, Andri Nur Alam; Penelaah Keberatan Ditjen Pajak, A. Rahman; dan Andriyanto Cahyadi selaku Account Representative Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak.
"Keempatnya juga akan diperiksa untuk tersangka RRN," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Rajesh dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Penyidik KPK menduga suap yang dilakukan dua tersangka itu dilakukan untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Dalam perkara ini KPK sudah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.
(mus)