KPK Periksa Sekda Cimahi Terkait Kasus Suap
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cimahi, Muhammad Yani, Rabu, 14 Desember 2016.
Yani akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II, pada 2017. "Muhammad Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MIT (M. Itoch Tochija, mantan Wali Kota Cimahi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Yani, penyidik juga memanggil Ketua Kelompok Kerja Kontruksi Unit Pelayanan Pengadaan Pemkot Cimahi, Raden Ratna Sofista dan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, Perdagangan Pemkot Cimahi, Adet Chandra Purnama. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Itoch.
Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hendriza Soleh Gunadi, KPK memanggil saksi Iin Solihin, selaku ajudan Wali Kota Cimahi Atty Suharti. "Penyidik KPK juga memanggil Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai saksi untuk tersangka MIT," kata Febri menambahkan.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Atty dan suaminya M. Itoch. Kemudian pengusaha Triswara dan Hendriza. Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan buku tabungan berisi Rp500 juta yang dianggap sebagai suap. Uang ini diduga sebagai bagian dari janji suap sebesar Rp6 miliar.
Menurut KPK, suap ini merupakan ijon proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran Rp57 miliar.
(mus)