Ini Alasan Yusril Kenapa Dahlan Iskan Harus Bebas Dakwaan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, meminta majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa atas kliennya dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal utama yang paling disoroti Yusril dan tim ialah tentang status aset PT Panca Wira Usaha  (PWU) di Kediri dan Tulungagung, yang dilepas pada 2003 dan diyakini jaksa terjadi pidana korupsi. "Aset itu milik perseroan, PT PWU, bukan aset negara," kata Yusril usai sidang di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Desember 2016.

Karena bukan aset negara, lanjut Yusril, maka sebetulnya PWU tidak perlu meminta persetujuan pelepasan aset kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur. "Tapi Pak Dahlan tetap meminta persetujuan dan sudah disetujui. Ketua DPRD waktu itu keluarkan surat dan intinya sepakat pelepasan aset pakai Undang-undang Perseroan," ujarnya.

Dengan dasar itu, terang mantan Menteri Hukum dan HAM itu, sebetulnya negara tidak dirugikan dalam hal pelepasan aset PWU. "Jika pun ada tindakan pidana, bukan pidana korupsi. Kalau ada tindakan pidana, tapi dalam pelepasan aset PWU ini tidak ada pidananya," tandas Yusril.

Selain materi pokok perkara, dalam eksepsi atau nota keberatan, Yusril dan tim juga mempersoalkan formalitas penyidikan kasus PWU oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurutnya, penyidikan kasus tersebut menerabas hukum acara. Di antaranya terkait jumlah kerugian negara yang diketahui penyidik setelah penetapan tersangka.

"Pada intinya kami menolak dakwaan jaksa penuntut umum, memohon majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa demi hukum, membebaskan status tahanan kota, dan memulihkan harkat dan martabat Pak Dahlan," kata Yusril.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa penjualan aset PT PWU itu tanpa diparipurnakan dahulu di DPRD Jatim. Ketua Dewan saat itu menerbitkan surat persetujuan tanpa melalui rapat dengan anggota DPRD lainnya.

Kejaksaan juga mengaku telah mengantongi alat bukti kerugian negara sebelum penetapan tersangka. Cuma proses penghitungan nominal pasti kerugiannya rampung belakangan. Dikonfirmasi ulang soal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, tak merespons.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.