Irman Gusman Bersedia Bantu Kasus Gula Tanpa SNI

Terdakwa kasus suap gula impor Xaveriandy Sutanto (batik) dan Memi (baju biru)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman, ternyata pernah berencana menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal ini dia lakukan dalam rangka membantu proses hukum yang tengah menjerat terdakwa Xaveriandy Sutanto di kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Sutanto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terletak di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016. 

"Pak Irman menasihati saya supaya jangan minder. Nanti masalah yang di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman akan bicarakan dengan Kajati, dan perkara di Medan, nanti Pak Irman akan bantu juga," ujarnya saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman.

Menurut Sutanto, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah menjeratnya menjadi tersangka, terkait dengan distribusi gula yang diduga tak menggunakan Standar Nasional Indonesia.

Sutanto dan istrinya, Memi, merupakan distributor gula di Sumatera Barat. Kedua Bos CV Semesta Berjaya itu juga mengaku sempat diajak bekerja sama dengan Irman.

Berdasarkan kesepakatan, Irman akan mendapatkan jatah Rp300/kg untuk besaran kuota gula impor yang diterima dari Perum Badan Urusan Logistik. Untuk melancarkan usaha ini, Irman minta bantuan Dirut Perum Bulog agar perusahaan yang dipimpin Sutanto dan Memi itu bisa menjadi distributor gula Bulog.

Untuk diketahui, Irman sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menerima suap dari Sutanto dan Memi sebesar Rp100 juta. Suap itu terkait pengaturan kuota gula impor miliki Perum Bulog. 

Irman juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.