Pembakar Gedung Kejati Jabar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dedi Sugarda, terdakwa pembakaran kantor Kejati Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pembakaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dedi Sugarda dituntut delapan tahun penjara. Dedi terbukti telah menjadi dalang utama pembakaran gedung pada Minggu pagi, 5 Juni 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Taufik Hidayat menyatakan, terdakwa Dedi terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan merugikan kerugian negara hingga Rp170 juta akibat pembakaran," ujar Taufik di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat, Selasa 13 Desember 2016.

Yang menjadi pertimbangan memberatkan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan adalah, karena terdakwa sebelumnya pernah dihukum. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dengan tidak mengakui perbuatannya.

Taufik menuturkan, peristiwa itu terjadi saat security Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Usep dan Beni sedang bertugas. Tanpa undangan jelas, terdakwa datang menghampiri Usep di pos penjagaan.

Jaksa menuturkan, terdakwa mengaku memiliki keperluan terhadap Asisten Intelijen (asintel) Kejati Jabar sambil membawa tas. Namun, satpam mengatakan orang yang dituju tidak ada di kantor. Lantas, Dedi tetap bersikukuh ingin bertemu dengan pejabat tersebut. "Terdakwa menjawab 'udahlah saya mau nelepon dulu'," ujarnya.

Kemudian, terdakwa Dedi masuk ke kantor tanpa permisi yang langsung masuk ke ruang aula serbaguna R. Soeprapto. "Saksi Beni sudah melihat terdakwa Dedi menyebarkan berupa cairan yang disebarkan melalui botol bekas minuman ke arah mimbar. Ketika saksi mendekat, ternyata ada api yang sudah membesar di atas panggung dan membakar isi dalam gedung aula Kejati Jabar," terangnya.

Terdakwa langsung menuju tiang bendera di halaman kantor Kejati Jabar sambil berkata 'tuh sudah saya bakar'. Tanpa waktu lama, yang bersangkutan langsung diamankan Polsek Bandung Wetan.

Hasil pemeriksaan, kebakaran terus membesar karena di ruang tersebut terdapat barang-barang seperti kain, triplek, kayu dan barang-barang lainnya hingga mudah terbakar.

Sementara itu, penasihat hukum Dedi, Krishna Wardana mengatakan, tuntutan jaksa akan dibantah. Dari kesaksian dalam persidangan, menurutnya, tidak ada yang melihat siapa yang membakar.

"Dedi juga tidak pernah membawa pemantik api karena memang tidak merokok. Dari puslabfor pun bilang tidak terdeteksi bahan yang bisa menimbulkan kebakaran," ujarnya menambahkan.

(mus)