Dahlan Iskan Alihkan Perhatian Wartawan pada Sidang Ahok
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menjalani sidang sebagai terdakwa perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2016. Ditanya usai sidang, dia malah bertanya balik soal suasana sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta.
Jadwal sidang Dahlan memang berbarengan dengan persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang Ahok disorot seluruh media massa dalam negeri dan beberapa media asing. Sejumlah massa pro dan kontra juga mengerumuni gedung pengadilan tempat Ahok diadili.
Di Pengadilan Tipikor Surabaya, sidang Dahlan Iskan juga jadi sorotan. Hampir semua media massa nasional dan lokal menyoroti. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad; pakar komunikasi, Effendi Ghozali; dan pakar ekonomi, Faisal Basri, beserta seratusan pendukung Dahlan Iskan juga hadir di pengadilan.
Sidang dengan agenda eksepsi itu dimulai sekira pukul 09.30 WIB dan berakhir sekira pukul 11.15 WIB. Usai sidang, Dahlan menyambut ajakan para jurnalis untuk wawancara di lobi pengadilan. Bukan berkomentar tentang perkara yang membelitnya, Dahlan justru mengalihkan perhatian pada sidang Ahok di Jakarta.
"Jakarta sudah sidang, ya, Pak Ahok. Sudah mulai, ya?" tanya Dahlan Iskan kepada para jurnalis usai sidang. "Sudah, ya, sudah, ya. Di Jakarta ada sidang Ahok," ujarnya menambahkan usai sesi wawancara.
Dahlan menyerahkan sepenuhnya penjelasan tentang perkara aset PWU kepada ketua tim penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Tiga hal paling disorot Yusril tentang materi pokok perkara aset PWU dalam dakwaan jaksa, yakni soal status aset PWU, persetujuan DPRD Jatim pada penjualan aset, dan kerugian negara.
"Kami tadi sudah sampaikan eksepsi, baik dari Pak Dahlan dan kami sebagai penasihat hukum. Pada intinya, kami menolak dakwaan jaksa dan memohon, karena beliau (Dahlan Iskan) sakit, agar hakim mencabut status tahanan kota," kata Yusril.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.