Kapal Filipina Bermuatan 35 Ton Ikan Tertangkap di Miangas

Ilustrasi kapal nelayan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bakamla doc

VIVA.co.id – Sebanyak enam kapal dari negara tetangga Filipina, ditangkap dan digiring ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, Senin 12 Desember 2016. Kapal-kapal ini gentayangan di perairan Nusantara untuk mencuri ikan.  

"Kapal-kapal itu ditangkap sejak Jumat 9 Desember 2016 lalu. Tetapi, baru tiba di sini, Senin 12 Desember 2016 pagi," kata Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Sumono Darminto di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa 13 Desember 2016.

Kapal-kapal itu ditangkap di Laut Sulawesi, tepatnya di dekat perairan Miangas, Kabupaten Talaud, yang mana wilayah itu masuk Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia (ZEEI). "Saat ditangkap, mereka sudah membawa ikan. Artinya, mereka sudah berhasil mencuri ikan kita," ujarnya.

Sumono menambahkan, penangkapan kali ini terbilang yang terbesar. Bagaimana tidak, salah satu kapal yang diamankan, yakni F/B Louie-18, kedapatan mengangkut 35 ton ikan. Kapal itu berjenis penampung dengan bobot 148 gross ton. "Kapal itu terbuat dari besi baja. Di dalamnya ada enam orang kru yang turut diamankan," katanya.

Dia berjanji, akan memproses tuntas kasus ini. Kru yang jadi tersangka maupun kapal yang ditangkap akan ditindak dengan tegas. "Seperti biasa, kapal akan musnahkan," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi penangkapan ini nelayan lokal angkat bicara. Jerry Kansil, warga Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, meminta pengawasan terhadap kapal dan nelayan asing diperketat.

"Ini cukup mengherankan, kapal penampung sebesar itu berhasil masuk ke perairan kita. Syukur berhasil tertangkap, bagaimana kalau tidak? Makanya, ke depan harus lebih ketat lagi. Jangan sampai ada kecolongan lagi," ujar Jerry. (asp)