Tiga Hakim Perkara Ahok Pernah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Proses sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Komisi Yudisial membeberkan rekam jejak lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang saat ini menangani perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut catatan KY, tiga dari lima majelis hakim yang menangani perkara Ahok, diketahui pernah dilaporkan ke KY, atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim.

"Di antara mereka berlima ini tiga pernah dilaporkan (ke KY)," kata Komisioner KY, Farid Wajdi, dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 13 Desember 2016.

Namun, Farid menjelaskan, dari tiga hakim yang pernah dilaporkan ke KY itu, tidak satupun yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Satu dari tiga hakim tersebut sempat disidang etik, tapi putusannya kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
 
"Dua (hakim) lagi tidak sampai disidang etik, karena laporannya tidak diregistrasi, karena pelapor tidak ada alat buktinya," terang Farid. Ia tak bersedia menjelaskan siapa tiga hakim tersebut dan detail kasusnya.

Meski tiga hakim pernah dilaporkan ke KY, Farid memastikan bahwa lima hakim yang mengadili perkara Ahok ini secara moral dan integritasnya tidak menjadi persoalan. Apalagi, kelima hakim ini dikenal sebagai hakim senior, pernah menjabat jabatan struktural di pengadilan dan berdinas di atas 25 tahun.

"Inilah lima hakim terbaik dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, walaupun hakim manapun yang tangani tidak jadi persoalan," ujar dia.

Terkait laporannya sendiri, Farid menambahkan bahwa hampir seluruh hakim yang ada di negara ini pernah dilaporkan ke KY. "Enggak ada masalah, ada yang melaporkan karena tidak puas soal putusan, tidak sepenuhnya yang lapor kan karena mencari keadilan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016 pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang perkara tersebut digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut. Sidang itu akan dipimpin oleh lima orang hakim, yakni, Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.