Jaksa Kasus Suap Diadili Bersamaan Sidang Dahlan Iskan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 6 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Ahmad Fauzi, jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa pekan depan, 20 Desember 2016. Ia akan disidang bersamaan dengan jadwal sidang terdakwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Fauzi akan diadili dalam perkara dugaan suap pada penanganan kasus korupsi pengalihan lahan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bersama dirinya, akan diadili pula terdakwa pemberi suap, Abdul Manaf. Dia diduga menyuap Fauzi agar selamat dari jeratan tersangka.

“Sidang perdananya Selasa tanggal 20 Desember," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi VIVA.co.id pada Senin, 12 Desember 2016. "Jaksanya tujuh orang gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Surabaya."

Fauzi adalah anggota tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur. Perkara ini menjadikan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana, dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai terdakwa.

Saat Dahlan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya, Fauzi juga anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim selaku termohon. Dia paling vokal berusaha menjungkalkan dalil hukum praperadilan Dahlan. Praperadilan Dahlan ditolak hakim, mantan direktur utama PT PWU itu tetap diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di hari praperadilan, Dahlan Iskan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 November 2016, Fauzi tak tampak di meja termohon. Rupanya, dia sudah diamankan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Agung sehari sebelumnya, Rabu, 23 November 2016. Dia diperiksa setelah diduga menerima uang suap Rp1,5 miliar dari Abdul Manaf.

Kini, Fauzi harus menjalani sidang dalam perkara korupsi kaitannya suap itu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk diketahui, di gedung pengadilan yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo itu, hanya ada dua ruang sidang, yakni Chandra dan Cakra. Dia akan berbagi ruang sidang dengan orang yang pernah disidiknya, Dahlan Iskan.