Pemerintah Siapkan Aturan Agar Ormas Wajib Terdaftar

Ilustrasi ormas Islam yang tengah menggelar demonstrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan rencananya akan mengatur kewenangan pemerintah terhadap ormas yang tidak terdaftar.

Direktur Ormas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad, mengatakan selama ini pemerintah tak punya instrumen hukum untuk mengatur ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita menginginkan semua ormas terdaftar. Sebab, dalam Undang Undang 17/2013, kan yang diatur adalah ormas yang berbadan hukum dan tidak," ujar Laode di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2016.

Instrumen hukum itu, kata Laode, akan membuat pemerintah bisa mengatur dan mengawasi perilaku ormas, sekalipun mereka tidak terdaftar.

"Memang semua punya kebebasan berserikat berkumpul dengan Undang Undang 17/2013. Tapi pemerintah kan punya tugas untuk membina ormas. Nah, kalau tidak terdaftar bagaimana?" kata dia.

Menurutnya, dalam naskah revisi Undang Undang Ormas ini, pemerintah sedang berusaha membuat aturan untuk mewajibkan ormas mendaftar. "Kami akan coba atur supaya setiap masyarakat yang membentuk ormas mendaftar, prosedurnya kan mudah," ujar Laode.

Lalu bagaimana sanksi terhadap ormas yang melanggar ketentuan ini? 

"Saya pikir juga sudah ada instrumennya masing-masing. Peringatan tertulis sampai penghentian kegiatan," kata dia. (ase)