Hari Antikorupsi, KPK Diingatkan Tunggakan Kasus Korupsi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Memperingati Hari Antikorupsi yang jatuh setiap 9 Desember, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan untuk menuntaskan beragam kasus lama, yang menjadi warisan tak terselesaikan pimpinan periode sebelumnya.
Beberapa kasus itu di antaranya penyelidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas pada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, pengembangan kasus korupsi Bank Century, serta beragam kasus di KPK yang belum tuntas.
"Pimpinan KPK harus menuntaskan janjinya untuk selesaikan kasus-kasus yang tertunda, seperti kasus-kasus rekening gendut, BLBI, dan lainnya. Janji tersebut harus ditepati," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fariz Fachryan, Jumat, 9 Desember 2016.
Sebagai refleksi pencapaian, Fariz mengapresiasi kinerja Pimpinan KPK Jilid IV yang hampir genap satu tahun, sejak dilantik Presiden Jokowi pada 21 Desember 2015 lalu.
Hal ini karena mereka telah mengungkap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat penting nasional, seperti kasus dugaan suap terkait rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Selain itu, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, serta Basaria Panjaitan diapresiasi karena fokus pada penyelesaian kasus korupsi proyek e-KTP.
"Saya pikir KPK saat ini sudah menunjukan kinerja yang baik," ujarnya.
(mus)