KPK Periksa Pejabat Pemeriksa dan Penagihan Pajak DJP

Pesiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, ditangkap KPK karena menyuap Pegawai Pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wahono Saputro, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 9 Desember 2016. 

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghapusan pajak PT. E.K. Prima Ekspor Indonesia.  "Wahono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Presiden Komisaris PT E.K. Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Selain Wahono, penyidik KPK juga memanggil Ahmad Wahyu Hidayat selaku Fungsional Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh. "Dalam kasus sama, penyidik juga memanggil RRN dan HS (Handang Soekarno) sebagai tersangka," kata Febri. 

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua tersangka. Mereka yakni Rajesh dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. 

Penyidik KPK menduga pratik suap yang dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 Miliar. Dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.

(mus)