Kasus Korupsi Jalan, KPK Periksa Sekjen PUPR
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono, Jumat, 9 Desember 2016. Taufik akan diperiksa terkait kasus suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Taufik, penyidik juga memanggil Miftachul Munir selaku Kasubdit Pemograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan pada Ditjen Bina Marga dan Reiza Setiawan selaku Kasi Pemograman II (Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Febri.
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebelumnya ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR RI supaya memakai aspirasinya untuk sebuah proyek melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Penetapan tersangka Aseng adalah pengembangan kasus Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran H Mustary, anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus Aseng, KPK telah menggeledah dua kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat. (ase)