Uang Rp700 Juta Disita untuk Barang Bukti Perkara Cuci Uang
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memutuskan uang Rp700 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam mobil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tetap disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap untuk memuluskan perkara pendangdut Saipul Jamil.
"Menimbang permohonan Jaksa Penuntut Umum yang ingin mempergunakan uang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang oleh terdakwa, maka sudah selayaknya permohonan jaksa dikabulkan," kata Hakim M. Idris membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 8 Desember 2016.
Dalam surat tuntutan, Jaksa KPK meminta uang Rp700 juta tersebut tetap disita. Menurut Jaksa, uang itu tak dapat dibuktikan asal-usulnya oleh Rohadi, sehingga patut dicurigai terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tidak ada kaitannya, atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kwitansi, atau perjanjian pinjaman uang," kata Jaksa KPK, saat membacakan berkas tuntutan pada Rohadi, pertengahan November lalu.
Alasan lain, uang itu patut dicurigai berasal dari tindak pidana korupsi adalah pengakuan Rohadi dalam persidangan. Dia bilang, perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara tidak hanya terjadi kali ini. Rohadi mengaku juga beberapa kali membantu orang lain memengaruhi putusan hakim.
Uang tersebut, rencananya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara selanjutnya yang juga melibatkan Rohadi sebagai terdakwa. Selain ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Rohadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang oleh KPK. (asp)