KPK Periksa Wali Kota Cimahi Atty Suharti

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksan terhadap Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, terkait kasus ijon proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017. Atty akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya, M Itoc Tochija, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2016.

Selain Atty, penyidik dalam kasus yang sama juga memanggil Ika Iskandar Dinata dan Sani Kuspermadi selaku pihak swasta. Keduanya juga akan sebagai saksi.

"Penyidik juga memanggil TDB (pengusaha Triswara Dhanu Brata) sebagai saksi untuk MIT," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menjerat Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Suaminya M Itoc Tochija, serta pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai tersangka.? Saat operasi tangkap tangan beberapa hari lalu, petugas KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yang merupakan sopir dan ajudan Atty yang kini berstatus sebagai saksi.

Setelah menangkap para pelaku, KPK mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Uan itu berdasar pemeriksaan, uang itu telah diberikan kepada M Itoc.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam pemeriksaan para penyuap juga mengakui bahwa pemberian tersebut terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Kedua pengusaha ini ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp57 miliar.